Sepulang praktek aku menyempatkan mampir mesin ATM A buat ambil uang buat dipindahin ke bank B via setoran tunai.
Setelah uang keluar dr mesin ATM dan masih hangat hangatnya aku menuju ke mesin setoran tunai B yang berjarak tidak lebih dr 5 menit perjalanan.
Setoran pertama lancar. Segepok uang masuk semua tanpa ada yang dikembalikan. Saat gepokan selanjutnya mau dimasukkan ada beberapa lembar uang yang di "reject"ma tu mesin sebanyak 6 lembar uang 100ribuan. Emang sih ada yg tertekuk. Setelah aku rapiin aku masukin lagi uang tadi. Eh gak lama, tetep aja ada uang yang dilepeh lagi. Padahal uang tadi dalam kondisi bagus sehat walafiat.
Coba lagi. Gagal lagi.
Nah mulai su'udzon nih. Jangan-jangan ini uang palsu. Tapi kok bisa yeah padahal tuh uang gress dari atm A. Memang sih aku perhatikan ada yang berbeda dari uang itu. Ada blok warna kuning di ujung atas bawah ujung sebelah kanan uang.
Aku pulang dengan gontai.
Di rumah aku langsung searching: bagaimana yang harus dilakukan bila mendapat uang palsu. Itu keywords ku.Hampir semua sumber mengatakan klo dapet uang palsu yang harus dilakukan adalah melaporkan ke kantor polisi atau ke Bank Indonesia. Tapi intinya adalah tidak akan mendapat pengganti dari uang palsu tersebut.
Lemes.
Lanjut pencarian kedua dengan keywords berbeda : uang edisi 2014. Karena aku lihat uang yang dicurigai palsu itu ternyata edisi 2014. Hasil mbah gugel mengatakan ternyata emang baru saja diluncurkan 17 Agustus 2014 lalu, uang pecahan 100ribu yang jumlahnya terbatas yakni 40juta lembar saja.
Sedikit ada harapan.
Mulai mengetik keywords ketiga : uang nkri + setoran tunai. Hasilnya cukup melegakan. Ada beberapa berita media popular dan beberapa curhatan di WordPress yang mengatakan kalau mesin setoran tunai memang belum mengenali uang edisi baru tadi. Semoga memang ini alasan uang ku direject dan bukan karena apes dapet uang palsu dari atm.